Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar pada dasarnya wajib menjadi PKP. Tapi, jika Anda memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar namun belum PKP, maka Anda tidak bisa memungut PPn dan menerbitkan faktur pajak.
Keuntungan Menjadi PKP
Apa sih keuntungan Pengusaha menjadi PKP? Mengapa harus repot-repot mengurus PKP? Ini jawabannya:
- Bila wajib pajak menjadi PKP, maka pengusaha dianggap memiliki sistem baik, telah legal secara hukum karena tertib membayar pajak. Sehingga merasa aman saat melakukan transaksi, karena sudah membayar pajak sesuai peraturan
- Hanya PKP yang dapat menerima atau menerbitkan PPN dan memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan.
- Menjadi PKP dianggap memiliki perusahaan yang cukup besar dan lebih dipercaya. Hal tersebut sangat berpengaruh saat ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lain atau untuk mendapatkan tender.
- Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP juga dapat melakukan transaksi jual-beli dengan Bendaharawan Pemerintah atau proyek lelang (tender) oleh pemerintah.
- Dapat mengkompensasikan dan/atau merestitusi kelebihan pajak, serta hak untuk mengajukan keberatan dan banding.
Syarat
Untuk mendapatkan status PKP, Pengusaha harus memenuhi syarat-syarat dasar sebagai berikut :
- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
- Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan / pengukuhan PKP.
Syarat Lainnya Untuk Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta/dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Kartu NPWP Perusahaan & Direktur Perusahaan
- SIUP & TDP Perusahaan
- Surat Pernyataan Domisili Perusahaan
Kewajiban PKP
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP maupun pengusaha kecil yang memilih untuk mengukuhkan diri sebagai PKP, memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut ini:
- Memungut PPn/PPnBM terutang.
- Menyetorkan PPn/PPnBM terutang yang kurang bayar.
- Setelah memungut dan menyetorkan, maka pengusaha PKP wajib melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.
Apabila pengusaha kecil atau non-PKP dalam satu tahun omzetnya sudah mencapai Rp 4,8 miliar, maka pengusaha non PKP tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.
Namun, jika dalam satu tahun buku peredaran bruto pengusaha yang sudah menjadi PKP tidak melebihi batasan omzet yang sudah ditentukan, maka PKP tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
Berdasarkan PMK No. 147/PMK.03/2017 perusahaan pengguna alamat Virtual Office dapat mengajukan PKP, dengan syarat memiliki alamat kantor operasional. Selain itu penyedia layanan Virtual Office yang digunakan sudah dikukuhkan sebagai perusahaan PKP, dan EastSquare sendiri sudah PKP.
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai pengurusan PKP Bapak / Ibu dapat menghubungi kami di sini atau kontak Official Whatsapp kami (0812-809-5500)

Leave a Reply